BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Kehidupan
manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya
manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi
dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat Allah SWT yang telah
memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan
sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT.
Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku yang
sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulnya yang tergambar dalam
hukum Allah yang Normatif dan Deskriptif (Quraniyah dan Kauniyah).
Sebagian dari syariah terdapat
aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariah
adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara
pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu (Ijtihad). Syariah dapat
dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan.
Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.
- RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang akan saya sajikan dalam makalah ini adalah :
1. Pengertian
syariah islam
2. Tujuan
syariah islam
3. Ruang
lingkup syariah
4. Sumber-sumber
dan klasifikasi syariah
5. Prinsip-prinsip
syariah islam
C. TUJUAN
PENULISAN
Adapun
tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih dalam tentang syariah islam serta dapat mengaplikasikannya di dalam
kehidupan sehari-hari.
1. Pengertian
syariah islam
2. Tujuan
syariah islam
3. Ruang
lingkup syariah
4. Sumber-sumber
dan klasifikasi syariah
5. Prinsip-prinsip
syariah islam
BAB II
1. PENGERTIAN SYARIAH ISLAM
Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang
merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas
hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Syariah Islam
adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai
keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
1. Surat Asy-Syura ayat 13
Artinya :
“Dia telah mensyariahkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya
kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah
kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang
kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya). “(Quran surat Asy-Syura ayat 13).
2. Surat
Asy-Syura ayat 21
Artinya : Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariahkan untuk mereka
agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan
(dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang
zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
3. Surat
Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya :
Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariah (peraturan) dari urusan
(agama) itu, maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui.(Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18)
Ketentuan-ketentuan
sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Orang Islam yakin bahwa
ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam syariah itu adalah ketentuanm Allah SWT
yang bersifat universal, oleh karena itu merupakan hukum bagi setiap komponen
dalam satu sistem. Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan yang ditinggalkannya
atau dilanggar bukan saja akan merusak lingkungannya tetapi juga akan
menghilangkan fungsi parameter dalam komponen atau fungsi komponen dalam
system, Sebagai contoh, seseorang menyalahi janji, berdusta, zina, mencuri,
korupsi, dan lain-lain. Dalam syariah Islam ada istilah rukshoh (keringanan)
apabila seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara normal, maka ia
boleh melaksanakannya dengan cara lain sesuai dengan kekuatan, kemungkinan, dan
kondisi, seperti sholat sambil duduk.
Adapun
pengertian syariah secara etimologis kata Syari’ah berakar kata syara’a
yang berarti “sesuatu yang dibuka secara lebar kepadanya”. Dari sinilah
terbentuk kata syari’ah yang berarti “sumber air minum”. Kata ini
kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan yang lurus yang harus
diikuti. Secara terminologis, Muhammad Ali al-Sayis mengartikan syari’ah dengan
jalan “yang lurus”. Kemudian pengertian ini dijabarkan menjadi: “Hukum Syara’
mengenai perbuatan manusia yang dihasilkan dari dalil-dalil terperinci”. Syekh
Mahmud Syaltut mengartikan syari’ah sebagai hukum- hukum dan tata aturan yang
disyariahkan oleh Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti.
2. TUJUAN SYARIAH ISLAM
Tujuan dari syariah adalah untuk
kebaikan dan kemaslahatan kehidupan kita. Paling tidak ada 8 tujuan .
- Memelihara Kemaslahatan Agama (hifzh al-din)
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak
bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran
Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran: “Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)..” QS. Al-Baqarah:256.
- Memelihara Jiwa (hifzh al-nafsi)
Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab
itu, diberlakukanlah hukum Qishash yang merupakan suatu bentuk hukum
pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang
yang telah mencederai orang lain, akan dicederai, seseorang yang yang telah
menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal. Dengan demikian seseorang
akan takut melakukan kejahatan.
- Memelihara Akal (hifzh al-’aqli)
Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah
penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran)
dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling
utama dalam memelihara akal adalah dengan menghindari khamar (minuman keras)
dan judi.
- Memelihara Keturunan dan Kehormatan (hifzh al-nashli)
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan
zina. Didalam Syariah Islam telah jelas ditentukan siapa-siapa yang boleh
dinikai, dan siapa yang tidak boleh di nikahi. Syariah Islam akan menghukum
dengan tegas secara fisik (dengan cambuk) dan emosional (dengan disaksikan
banyak orang) agar para pezina bertaubat
5. Memelihara harta benda ( hifz al mal
)
Dengan adanya Syariah Islam, maka para pemilik harta benda
akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan
dan/atau kaki. Dengan demikian Syariah Islam akan menjadi andalan dalam menjaga
suasana tertib masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.
- Melindungi kehormatan seseorang
Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya,
sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari
upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali kalau mereka
sendiri melakukan kejahatan. Karena itu betapa luarbiasa Islam menetapkan
hukuman yang keras dalam bentuk cambuk atau “Dera” delapan puluh kali bagi
seorang yang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang
lain.
- Melindungi rasa aman seseorang
Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang harus aman dari
rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam harus bisa
menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang di bawah
kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”
- Melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba
melakukan “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh ummat Islam
“dengan cara yang Islami”.
Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, digantung atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin.
Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, digantung atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin.
3. RUANG
LINGKUP SYARIAH
Ruang lingkup syariah antara lain
mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a.
Rukun Islam
: mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b.
Ibadah
lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam.
1.
Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu,
mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan,
qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan
mayit, dan lain-lain.
2.
Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu,
sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
3.
Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan
seseorang dengan yang lainnya dalam hal
tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang,
pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan,
pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah,
titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
4.
Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan
seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang
berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah,
penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari
suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan
lain-lain.
5.
Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana,
diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras,
murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
6.
Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah
kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah
(persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi),
takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan
dan lain-lain.
7.
Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi,
diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah
(konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu),
dan lain-lain.
8.
Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan,
minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan
anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
4. SUMBER SUMBER DAN KLASIFIKASI SYARIAH
Sumber-sumber syariah ialah:
- Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
- Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
- Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syariah dapat diklasifikasikan
sebagai berikut :
- Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
- Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
- Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
- Makruh
(Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya
suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan
lain-lain.
5. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH ISLAM
1.
Tidak Mempersulit (‘Adam al-Haraj)
Dalam
menetapkan syariah Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia
dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan
kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada mansusia, agar menerima
ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya.
2.
Mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip
kedua ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf
dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak
memberikan hukum kepada mukallaf agar ia menambahi atau menguranginya,
meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut kacamata sosial. Hal ini guna
memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar
tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa dasari parasaan terbebani yang berujung
pada kesulitan. Umat manusia tidak diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu
yang justru akan memperberat diri sendiri.
3.
Penetapan Hukum secara Periodik
Al-quran
merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan
berbagai aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam
menetapkan hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental spiritual
manusia telah siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya?.
Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena
itulah, hukum syariah dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan
format yang final, melainkan secara
bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan syariah yang
tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun sesuai dengan kondisi dan
realita yang terjadi pada waktu itu.
Untuk lebih
jelasnya, berikut ini akan kami
kemukakan tiga periode tasryi’ al-Quran
a.
Mendiamkan,
yakni ketika al-Quran hendak melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan
hukum apa-apa tapi memberikan contoh yang sebaliknya.
b.
Menyinggung manfaat ataupun madlaratnya secara
global. Dalam contoh khamr di atas, sebagai langkah kedua, turun ayat
yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat minum khamr. Dalam ayat
tersebut, Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lebih besar daripada
kemanfaatannya (QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera disusul dengan
menyinggung efek khamr bagi pelaksanaan ibadah (al-Nisa: 43)
c.
Menetapkan
hukum tegas. Kewajiban shalat misalnya. Tahap pertama terjadi permulaan Islam
(di Mekah), di saat umat Islam banyak menuai siksaan dan penindasan dari
penduduk Mekah, kewajiban shalat hanya dua raka’at, yaitu pada pagi dan sore.
Itu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kahawatir terjadi penghinaan yang
semakin menjadi-jadi dari suku Qurasy.
4.
Sejalan dengan Kemaslahatan Universal
Islam bukan
hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang
bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada di
mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi
kebutuhannya.
5.
Persamaan dan Keadilan (al-Musawah wa al-Adalah)
Persamaan
hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariah Islam, baik yang berkaitan
dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi
umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan
hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela
meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Syariah Islam adalah peraturan atau
hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa
kitab suci Al-Qur’an, sunnah atau hadist nabi. Syariah Islam merupakan panduan
menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia
ini. Syariah
Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada
seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dan juga
dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong
setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan. Jadi
sebaiknya kita sebagai umat islam dapat menerapkannya didalam kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA